banner 728x250

LP KPK Kota Bitung Harapkan Pengadilan Beri Keadilan bagi Masyarakat Kecil

banner 120x600
banner 468x60

Bitung – Pemeriksaan saksi dalam sebuah perkara penganiayaan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bitung telah selesai dilakukan. Pemeriksaan tersebut melibatkan saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Sidang dijadwalkan akan memasuki tahap kesimpulan dalam waktu dekat.

Dalam persidangan, pihak pemohon merasa optimistis dengan adanya dua alat bukti utama dalam penetapan tersangka, yaitu keterangan saksi dan hasil visum. Namun, validitas alat bukti tersebut masih harus diuji dalam proses hukum yang berjalan.

banner 325x300

Sementara itu, pihak termohon menghadirkan saksi penyidik dan saksi ahli. Dari keterangan saksi penyidik, terungkap bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Juni, namun baru dilaporkan pada bulan Oktober. Sedangkan saksi ahli menjelaskan bahwa hasil visum yang dijadikan alat bukti bukanlah hasil pemeriksaannya secara langsung, melainkan berasal dari rekam medis dokter umum yang diperoleh atas permintaan penyidik.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan rekam medis sebagai dasar visum et repertum dalam perkara pidana. Apakah rekam medis dapat dijadikan alat bukti utama, dan apakah penyidik memiliki kewenangan untuk meminta dokter ahli menyesuaikan hasil visumnya dengan data rekam medis yang tersedia?

Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kota Bitung menaruh harapan besar pada Pengadilan Negeri Bitung agar masyarakat kecil mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Red : Intropeksi News

 

 

.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *