Bitung, Intropeksinews,com,Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kota Bitung, Welfrits Jacobus, bersama Kuasa Hukum LP KPK, Christianto Janis, S.H., serta Koordinator Kepala Bidang, Reky Asia, menyampaikan keprihatinan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Bitung.
Mereka menyoroti dugaan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap tiga orang, termasuk korban, yang berdasarkan bukti video tidak terlihat melakukan tindakan pengeroyokan atau penganiayaan. Hal ini dinilai sebagai preseden buruk bagi supremasi hukum di tubuh kepolisian.
Sebagai bentuk protes dan upaya menegakkan keadilan, LP KPK Kota Bitung mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut. “Kepolisian tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup,” ujar Ketua LP KPK Kota Bitung.
Pihaknya berharap agar institusi kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
RED : INTROPEKSI NEWS