Bitung – Sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kota Bitung terhadap Polres Bitung kembali mengalami penundaan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat (7/3/2025) tersebut tidak dapat dilanjutkan akibat ketidakhadiran penyidik yang menangani perkara ini.
Ketua Eksekutif LP KPK Kota Bitung, Welfrits Jacobus, hadir dalam sidang bersama kuasa hukum Christianto Janis, S.H., serta anggota LP KPK lainnya. Namun, absennya pihak penyidik membuat hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
ini sangat disayangkan. Menurut keterangan hakim, alasan ketidakhadiran penyidik Polres Bitung adalah karena belum adanya surat kuasa dari Polda. Seharusnya, persidangan ini menjadi kesempatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Ketidakhadiran mereka justru menciptakan kesan buruk terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Christianto Janis, S.H.
Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang praperadilan ini pada Jumat (14/3/2025) mendatang. LP KPK Kota Bitung berharap sidang selanjutnya dapat berjalan sesuai agenda, dan apabila pihak termohon kembali tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan guna menjunjung tinggi asas keadilan bagi masyarakat kecil
Red : IntropeksiNews